Postingan kali ini dikhususkan bagi tenaga kependidikan, tapi tidak tertutup bagi kalangan umum untuk mendapatkan info ini. Sekilas kita bahas tentang apa itu NUPTK. NUPTK singkatan dari Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Nomor ini diberikan kepada setiap orang yang sedang bekerja sebagai pendidik atau tenaga kependidikan formal maupun non formal yang bersifat unik secara nasional. Yang menerima NUPTK adalah Guru, Kepala Sekolah, Laboran, Pustakawan, Penjaga Sekolah, Tutor, Pengawas Sekolah, Instruktur khusus, Pegawai dilingkungan depdiknas baik PNS, Non PNS, GTT (Guru Tidak Tetap/Honorer), PTT (Pegawai Tidak Tetap). Nomor NUPTK diberikan kepada PTK agar semua pendidik dan tenaga kependidikan memiliki Single Identity Number sehingga tidak terjadi permasalahan seorang PTK dihitung ganda (Double Counting). Lalu apakah kegunaan NUPTK? NUPTK bagi pendidik dan tenaga kependidikan berguna untuk memperoleh akses setiap program/kegiatan yang dilaksanakan oleh Departemen Pendidikan Nasional, misalnya: Program Sertifikasi, Peningkatan Kualifikasi, Pemberian penghargaan, Beasiswa Bagi Anak Guru Berprestasi, Tunjangan-tunjangan lainnya. Cukup sampai disini ya pembahasan tentang NUPTK nya (soalnya admin kurang faham juga... hahahaha). Bagi yang sudah pernah mendaftarkan diri untuk mendapatkan NUPTK tetapi belum mengetahui apakah sudah terdaftar atau tidak, anda dapat menggunakan NUPTK Web Browser.Tools ini tidak perlu di instal karena bersifat portable. Setelah anda download, jalankan saja file Exe-nya (syaratnya komputer kita terhubung dengan internet). Data yang ditampilkan merupakan update terbaru NUPTK secara nasional. Berikut adalah screenshoot NUPTK Web Browser versi 161
Jika anda belum mengetahui nomor NUPTK anda, maka pilihlah "Sekolah/Madrasah" pada kotak kata kunci pencarian. Selanjutnya anda tinggal memilih propinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan untuk mendapatkan hasil yang lebih akurat. Carilah nama anda pada tabel yang tersedia. Jika sudah menemukan nama anda, itu artinya anda sudah mempunyai nomor NUPTK. Jika belum ada, silahkan hubungi pimpinan sekolah masing-masing atau menghubungi kantor dinas pendidikan setempat.
5 komentar:
weww boleh juga neh brow ^^
ok mas bro... selamat mencoba
nice sobat..sukses slalu ya..jangan lupa jga komen balik di blogku ya
boleh nih dicoba, saya malah baru tahu, ehehehe . .
@Adrian: oke mas bro.. thx
@Ladida Cafe: sama.. ane juga baru tahu hahahahaha../.
Post a Comment